Pemerintah sejak tahun 2016 telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan kartu SIM di Indonesia. Dimana pengguna harus melakukan registerasi kartu SIM dengan kartu identitas seperti KTP atau Passport sebelum bisa digunakan di Indonesia. Setahu saya pengguna hanya bisa menggunakan maksimal tiga nomor atau tiga kartu SIM untuk satu nomor identitas.
Peraturan baru ini terkadang membuat orang bingung terutama untuk orang yang sering berganti nomor handphone. Ternyata, nomor kartu SIM yang sudah diregistrasi bisa dinonaktifkan atau di-unreg. Sehinggaa pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor identitas mereka untuk nomor barunya.
Maka sebaiknya sebelum kamu membuang kartu SIM yang sudah tidak terpakai, lakukan unregistrasi terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara unreg kartu SIM berdasarkan operator yang digunakan.
1. Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 ketik UNREG#NIK
Contohnya: UNREG#1234567890123456 kirim ke 4444
Atau melalui menu akses *444# lalu pilih menu nomor 3 (UNREG).
Sumber : https://www.telkomsel.com/about-us/news/telkomsel-dorong-pelanggan-segera-registrasi-nomor-prabayar
2. XL / AXIS
Unreg kartu Axis/XL bisa dilakukan dengan melakukan panggilan ke *123*4444#
Selain itu, bisa juga dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan menuliskan UNREG#No. HP#
Sumber : https://www.xl.co.id/id/registrasi
3. Indosat Ooredoo
Untuk unreg nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi, bisa dilakukan dengan metode pengiriman SMS.
Caranya, ketik UNPAIR#No HP dan kirim ke 4444
Selain itu, bisa juga dengan format lain yaitu ketik UNREG#No HP dan kirim ke 4444
Sumber : https://myim3.indosatooredoo.com/registration
4. SmartFren
Unreg kartu Smartfren bisa dilakukan dengan SMS dengan cara ketik UNREG#NIK_KTP# dan kirim ke 4444
Sumber : https://my.smartfren.com/check_nik.php
5. Tri
Untuk unreg kartu Tri (3), kunjungi laman https://registrasi.tri.co.id/unreg dan masukkan nomor HP yang masih aktif, NIK, dan ikuti instruksi selanjutnya.
Sumber : https://registrasi.tri.co.id/unreg
Leave A Comment